Untuk memproduksi madu palsu itu, TM bersama rekannya memproduksi madu palsu dengan menggunakan glukosa, fruktosa, dan molase.
"Molase tersebut merupakan salah satu campuran pakan ternak sehingga berbahaya buat dikonsumsi," ujar Doffie.
Kepada aparat kepolisian TM mengaku awalnya, dirinya harus memasak glukosa dan fruktosa agar mudah tercampur.
Sementara untuk menghasilkan warna dan kekentalan seperti layaknya madu, TM akan mencampurkan molase.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Dana Jaminan Hidup Bagi Korban Gempa NTB Rp89,36 M
Campuran tersebut dikemas ke dalam botol sehingga menyerupai madu asli. TM mengaku, ia awalnya seorang pedagang mie ayam.
Namun, karena permintaan madu yang tinggi di masa pandemi Covid-19, ia memutuskan untuk memproduksi madu palsu.
"Mulai jualan saat pandemi karena madu bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh," ujar Doffie.
Tersangka memproduksi madu palsu setelah mengetahui caranya dari lingkungan sekitar. TM dan dua rekannya kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kota Malang Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi