Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Hukuman penjara akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum
Pasal 7 Bab III mengenai larangan tersebut mengatur bahwa, setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Hukuman penjara akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum, seperti tertera di Pasal 19 Bab VI.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).