Sonora.ID - Draf RUU Larangan Minuman beralkohol menjadi perhatian berbagai pihak. Jika RUU tersebut disahkan, maka produsen hingga penjual minuman beralkohol bisa dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Melansir Kompas.com, RUU tersebut tertuang dalam Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi , memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Baca Juga: Dukung Arak Bali untuk Covid-19, Luhut: Kearifan Lokal Bukan Akal-akalan
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7. RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Baca Juga: 77,33 Persen Pasien Covid-19 di Bali Sembuh, Ramuan Arak Bali Mulai Diteliti
Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Hukuman penjara akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum
Pasal 7 Bab III mengenai larangan tersebut mengatur bahwa, setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Hukuman penjara akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum, seperti tertera di Pasal 19 Bab VI.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).