"Suka tidak suka kita hentikan. SP 3 pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan, saat masih ditangani Bawaslu Kota Makassar, kedua tersangka pernah memberikan klarifikasi.
Namun, semenjak ditetapkan tersangka, kedua orang itu tidak pernah lagi terlihat.
Polisi juga sempat menetapkan DPO kepada kedua tersangka.
"Jadi semenjak melapor hari itu barangkali sudah hilangmi. Itulah lemahnya undang-undang. Saya tidak heran kalau seperti ini. Undang-undang itu batasnya memang 14 hari," kata Khaerul.
Namun, semenjak ditetapkan tersangka, kedua orang itu tidak pernah lagi terlihat.
Polisi juga sempat menetapkan DPO kepada kedua tersangka.
Baca Juga: Deklarasi ADAMA, Pemkot Makassar Belum Izinkan Penggunaan Pantai Losari
"Jadi semenjak melapor hari itu barangkali sudah hilangmi. Itulah lemahnya undang-undang. Saya tidak heran kalau seperti ini. Undang-undang itu batasnya memang 14 hari," kata Khaerul.
Sebelumnya diberitakan, calon wali kota Makassar nomor urut 1 Danny Pomanto diperiksa penyidik Polrestabes Makassar terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan Danny diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan pembagian beras yang dilakukan tim kampanyenya.
Video pembagian beras itu beredar luas di media sosial.