Makassar, Sonora.ID - Polisi menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran politik uang pasangan calon wali kota Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Penyidikan sebelumnya dilakukan menyusul adanya bagi-bagi beras oleh tim pemenangan Adama beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penghentian kasus tersebut disepakati tim Sentra Gakkumdu menyusul penanganan kasus telah melebihi 14 hari.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Kawal Pemeriksaan Danny Pomanto di Polrestabes Makassar, Massa: ADAMA
"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu," ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa penyidik.
Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dua tersangka itu sendiri, kata dia, merupakan pria berinisial AM bersama istrinya.
Keduanya diduga orang yang membagi beras kepada warga.
"Suka tidak suka kita hentikan. SP 3 pasti. Itulah undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan, saat masih ditangani Bawaslu Kota Makassar, kedua tersangka pernah memberikan klarifikasi.
Namun, semenjak ditetapkan tersangka, kedua orang itu tidak pernah lagi terlihat.
Polisi juga sempat menetapkan DPO kepada kedua tersangka.
"Jadi semenjak melapor hari itu barangkali sudah hilangmi. Itulah lemahnya undang-undang. Saya tidak heran kalau seperti ini. Undang-undang itu batasnya memang 14 hari," kata Khaerul.
Namun, semenjak ditetapkan tersangka, kedua orang itu tidak pernah lagi terlihat.
Polisi juga sempat menetapkan DPO kepada kedua tersangka.
Baca Juga: Deklarasi ADAMA, Pemkot Makassar Belum Izinkan Penggunaan Pantai Losari
"Jadi semenjak melapor hari itu barangkali sudah hilangmi. Itulah lemahnya undang-undang. Saya tidak heran kalau seperti ini. Undang-undang itu batasnya memang 14 hari," kata Khaerul.
Sebelumnya diberitakan, calon wali kota Makassar nomor urut 1 Danny Pomanto diperiksa penyidik Polrestabes Makassar terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan Danny diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan pembagian beras yang dilakukan tim kampanyenya.
Video pembagian beras itu beredar luas di media sosial.