Petani Arak di Karangasem Bali Terancam Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Disahkan

14 November 2020 18:00 WIB
Petani Arak di Karangasem Bali Terancam Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Disahkan
Petani Arak di Karangasem Bali Terancam Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Disahkan ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Setelah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri yang diundangkan pada 29 Januari 2020, Pergub No.1 Tahun 2020 yang megatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, tentunya membawa angin segar bagi petani arak di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem.

Namun belum setahun berlalu, petani arak di Kabupaten Karangasem mendapat kabar buruk dengan diusulkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Seperti Sonora Bali kutip dari Tribun Bali, Petani arak di Karangasem pun mengeluhkan RUU tersebut, yang melarang minuman beralkohol yang mengandung etanol atau minumaan yang diprosees secara tradisional seperti arak dan berem.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terncam Pidana

Salah satu petani arak asal Desa Tri Eka Buana, Sidemen, I Nyoman Redana, mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan kebijakan yang tak memedulikan petani. Kebijakan tersebut dianggap sama dengan memasung petani arak.

“Kebebasan kami mencari nafkah seperti dibatasi," ungkap Redana, Jumat (13/11/2020) siang.

Dikatakan hampir 90 persen warga di Tri Eka Buana berkerja sebagai petani arak

Jika RUU ini diberlakukan maka, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih mapan seandainya benar ada larangan memproduksi dan menjual arak.

Baca Juga: Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol

Jika seandainya benar dilarang memproduksi atau menjual arak, kata Redana, berapa orang yang menjadi pengangguran karena banyak yang berhenti menjadi petani arak.

"Tidak hanya petani arak di Desa Tri Eka Buana mengeluh. Semua petani arak di seluruh Karangasem pasti mengeluhkan kebijakan ini. Seperti di Desa Tlagatawang, Kepung, Merita, dan Sidemen. Soalnya ini masalah isi perut," kata Regen, sapaan Nyomn Redana.

Data dihimpun Tribun Bali, jumlah petani arak tradisional di Karangasem mencapai 7.600 orang yang tersebar di empat kecamatan. Di antaranya Kecamatan Manggis, Sidemen, Abang, dan Kubu.

Baca Juga: Dukung Arak Bali untuk Covid-19, Luhut: Kearifan Lokal Bukan Akal-akalan

Rinciannya, di Kecamatan Manggis terdapat 800 orang petani arak, Kecamatn Abang 2.500 orang, Kecamatan Kubu 600 orang. Paling banyak di Kecamatan Sidemen mencapai sekitar 3.800 petani arak.

Adapun produksi arak di Karangasem per bulannya mencapai 220.000 botol, dan per tahun mencapai 2.650.000 botol.

Baca Juga: 77,33 Persen Pasien Covid-19 di Bali Sembuh, Ramuan Arak Bali Mulai Diteliti

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm