Lebih lanjut, dalam kuesioner itu pula terdapat bukti bahwa wali murid memberikan izin agar anaknya bisa mengikuti pelajaran yang berlangsung di masa pandemi.
Kemudian, apabila kuesioner sudah dibagikan oleh seluruh sekolah, hasilnya pun dikumpulkan melalui rapat bersama antara Disdik Kota Banjarmasin dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dari hasil rapat, dari 35 SMPN di Kota Banjarmasin yang paling memungkinkan menggelar pembelajaran tatap muka hanya ada empat sekolah.
Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka
Wali murid yang setuju pembelajaran tatap muka di empat SMPN, persentasenya mencapai di atas 82 persen. Sedangkan 31 SMPN sisanya, persentasenya menunjukan dibawah 79 persen.
Itu artinya, 31 SMPN belum memenuhi syarat untuk sekolah bisa dibuka.
Lebih jauh, sekolah yang diizinkan buka kemudian wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat, hingga menjalankan sejumlah persyaratan.
Misalnya menyusun skema pembelajaran tatap muka, hingga membagi jumlah murid yang berada di ruang kelas. Dalam hal persiapannya, SMPN yang bersangkutan juga dipantau oleh Disdik secara langsung.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Sulsel Tunggu Usulan Kepala Sekolah