Tempat ibadah
Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 turut memuat aturan mengenai tempat ibadah selama masa PSBB transisi.
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Di antaranya membatasi jumlah pengguna, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, membersihkan tempat ibadah, serta lingkungan sekitar dengan disinfektan, dan lainnya.
Baca Juga: Buat Video Sambutan Habib Rizieq, Anggota TNI AD Dijatuhi Sanksi Penahanan dan Administrasi
Jika melanggar aturan yang ada maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.
Warung makan, restoran, cafe
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Termasuk, melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan lainnya.
Baca Juga: Mengapa Bioskop XXI di Jakarta Belum Beroperasi Padahal Sudah Diizinkan?
Jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat maka dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.
Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukan pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun, jika mengulangi pelanggaran maka dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Ingat Lagi Aturan PSBB Transisi di Jakarta"