Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk para perkokok. Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda. Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.
Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.
Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.
Baca Juga: Destinasi Wisata Belitung Yang Wajib Dikunjungi