Malioboro Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Merokok

17 November 2020 18:30 WIB
Malioboro
Malioboro ( Kompas.com)

Yogyakarta, Sonora.ID - Wacana penerapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah bergulir sejak awal tahun 2020.

Namun sejak 12 November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Apabila ada yang kedapatan merokok maka akan dikenai denda. Tak main-main denda yang diberikan sebesar Rp7,5 juta bagi perokok di kawasan Malioboro.

Pada awalnya, KTR diterapkan untuk menghormati setiap wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung lantaran udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.

Baca Juga: Heboh Video Atap Malioboro Mall Ambrol, Gara-gara Hujan Deras?

Namun seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19. Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.

"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.

Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.

Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk para perkokok. Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda. Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.

Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.

Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.

Baca Juga: Destinasi Wisata Belitung Yang Wajib Dikunjungi

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm