"Penertiban bisa saja dijalankan, dengan catatan dalam SK tersebut sudah ada konsep dan unsur-unsur yang akan mengikuti dalam Tim Pokja Penertiban APK," jelasnya.
Pasalnya menurut Kasman, konsep dan unsur SK tersebut sudah final namun hanya terhalang tandatangan SK nya saja yang terlambat.
"Terlambatnya proses penandatanganan ini bukan dikarenakan posisi Plt Wali Kota yang tidak berada di tempat. Namun ini dikarenakan baru saja dirancang pembuatannya," bebernya.
Baca Juga: Jatah Pemasangan APK Masa Kampanye Diminta Adil Bagi Seluruh Paslon
Terbentuknya Pokja tersebut sambungnya, dikarenakan melihat peletakan APK yang tidak teratur dan banyak yang melanggar peraturan.
"Insyaa Allah dalam waktu dekat ini akan kami rampungkan semua keperluannya," imbuh Kasman.
Untuk diketahui, rencananya Pokja Penertiban APK yang melanggar tersebut akan beraksi sebanyak tiga kali, yakni pertengahan dan akhir November, serta saat menjelang masa tenang dalam proses Pilkada tahun 2020.
Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada