Banjarmasin, Sonoda.ID - Rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan belum juga dilakukan.
Padahal sudah lama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengumpulkan APK yang diduga melanggar dan disampaikan ke KPU, untuk diteruskan ke tim pemilik APk.
Namun ternyata, belum dilakukannya penertiban ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) penertiban ratusan APK yang melanggar peraturan atau bandel di Kota Banjarmasin belum juga ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Baca Juga: Paslon Slow Respon, Bawaslu Banjarmasin akan Tindak APK yang Melanggar
Keadaan itu tentu saja mengganggu kinerja petugas yang ada dalam Pokja tersebut.
Pasalnya, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan jika Pokja tidak bisa bertindak tanpa persetujuan dari Pemko.
"Kita masih menunggu SK dari Bakesbangol terkait tim penertibannya, setelah itu baru bisa koordinasi dan penertiban," ungkapnya kepada Smart FM melalui pesan singkat.
Baca Juga: Ratusan Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Banjarmasin Ditemukan
Yassar mengklaim, jika pihaknya sudah mengajukan SK terkait pembentukkan Pokja Penertiban APK itu kepada Bakesbangpol Kota Banjarmasin.
"SK sudah siap, tapi kelihatannya masih menunggu tandatangan," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Muhammad Kasman membenarkan jika saat ini SK Pokja tersebut masih tertahan di proses penandatanganan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020
"Benar Pokja memang sudah dibentuk, tapi SK-nya kan harus dengan keputusan Plt Wali Kota. Jadi saat ini prosesnya sudah masuk ke Kabag Hukum Pemko," ucapnya, Selasa (17/11) pagi.
Menurutnya, setelah dikoreksi dan patut di SK-kan maka akan langsung turun SK Wali Kota, baru Pokja yang berisikan perwakilan dari Polri, Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin bisa melakukan penertiban APK yang bandel.
Kendati demikian, pihaknya mengizinkan Pokja tersebut langsung bekerja jika Bawaslu Kota Banjarmasin menginginkan SK tersebut secepatnya diterbitkan untuk bisa mengeksekusi APK yang melanggar.
Baca Juga: APK Masih Terpasang Pasca Penetapan Paslon, Bawaslu Ancam Beri Sanksi
"Penertiban bisa saja dijalankan, dengan catatan dalam SK tersebut sudah ada konsep dan unsur-unsur yang akan mengikuti dalam Tim Pokja Penertiban APK," jelasnya.
Pasalnya menurut Kasman, konsep dan unsur SK tersebut sudah final namun hanya terhalang tandatangan SK nya saja yang terlambat.
"Terlambatnya proses penandatanganan ini bukan dikarenakan posisi Plt Wali Kota yang tidak berada di tempat. Namun ini dikarenakan baru saja dirancang pembuatannya," bebernya.
Baca Juga: Jatah Pemasangan APK Masa Kampanye Diminta Adil Bagi Seluruh Paslon
Terbentuknya Pokja tersebut sambungnya, dikarenakan melihat peletakan APK yang tidak teratur dan banyak yang melanggar peraturan.
"Insyaa Allah dalam waktu dekat ini akan kami rampungkan semua keperluannya," imbuh Kasman.
Untuk diketahui, rencananya Pokja Penertiban APK yang melanggar tersebut akan beraksi sebanyak tiga kali, yakni pertengahan dan akhir November, serta saat menjelang masa tenang dalam proses Pilkada tahun 2020.
Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada