Sonora.ID - Kerumunan massa belakangan ini terjadi dan meresahkan masyarakat serta pihak berwajib karena kerumunan tersebut berpotensi timbulkan angka yang tinggi dalam penyebaran virus corona.
Hal yang disayangkan dengan adanya kerumunan yang terjadi belakangan ini adalah karena yang menciptakan kerumunan tersebut adalah tokoh masyarakat.
Seperti yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 yang lalu, ketika acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri pemimpi FPI digelar.
Pada acara tersebut terjadi kerumunan massa yang mengkhawatirkan, hal ini juga yang kemudian menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diperiksa oleh polisi.
Setelah hampir 10 jam orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut diperiksa, pihaknya menyatakan bahwa telah memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta.
Anies diberikan sekitar 33 pertanyaan yang kemudian dirangkum dalam laporan sebanyak 23 halaman oleh pihak Polda Metri Jaya.
Pihaknya turut diwawancara dalam kasus ini karena acara tersebut digelar di kawasan DKI Jakarta yang adalah wilayah pimpinan Anies Baswedan.
“Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dalam kesempatan yang sama, Anies mengaku dirinya sudah memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta, tidak ada yang ditambahkan atau dikurangi.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta
“Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” sambungnya menegaskan.
Terkait dengan detail isi pemeriksaan dirinya, ia menyerahkan semuanya kepada kewenangan Polisi untuk menjelaskan.
Sebelumnya, diketahui bahwa acara yang digelar oleh keluarga Rizieq Shihab tersebut sudah dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar