Sebelumnya diketahui bahwa, pada saat Gibran mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo, ada arak-arakan warga yang menjadi kerumunan.
Namun, di sisi lain Gibran juga menjelaskan bahwa saat dirinya mendaftar tersebut, massa yang datang kala itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni di bawah 50 orang.
Ditambah lagi, dalam setiap kegiatannya, Gibran menyatakan dirinya selalu didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Solo.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta
Turut memberikan keterangan terkait arak-arakan Gibran dan acara Pimpinan FPI, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa dua acara tersebut adalah kasus yang berbeda.
“Jangan disamakan. Yang di solo itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya. Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang,” ungkapnya menjelaskan.
Hal yang menjadi perbincangan publik adalah acara yang digelar oleh Pemimpin FPI tersebut dikenakan denda Rp 50 juta, sedangkan arak-arakan Gibran bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan: Semua Dijawab Sesuai Fakta