Sonora.ID - Perkara kerumunan yang terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya pada Sabtu, 14 November 2020, masih menjadi perbincangan banyak pihak.
Namun dengan adanya proses hukum yang berjalan, nama anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming pun turut disebut.
Hal ini juga yang disampaikan oleh dr. Tirta bahwa anak Presiden tersebut juga membuat kerumunan pada saat dirinya maju sebagai Calon Wali Kota Solo.
Baca Juga: Kritik Anak Presiden, dr. Tirta: Saya Gak Takut, Lha Emang Salah
Publik kemudian membandingkan acara yang digelar oleh Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dengan kerumunan yang terjadi pada saar Gibran mendaftarkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Sadar namanya saat ini menjadi perdebatan publik, Gibran pun menyatakan dirinya siap jika mendapatkan tegurkan bahkan hukuman.
“Kalau ada sesuatu yang salah silakah langsung ditegur. Saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Disebut Melenggang Mulus karena Dibantu Jokowi, Gibran: Apa yang Dimudahkan? Semua Proses Saya Lalui
Sebelumnya diketahui bahwa, pada saat Gibran mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo, ada arak-arakan warga yang menjadi kerumunan.
Namun, di sisi lain Gibran juga menjelaskan bahwa saat dirinya mendaftar tersebut, massa yang datang kala itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni di bawah 50 orang.
Ditambah lagi, dalam setiap kegiatannya, Gibran menyatakan dirinya selalu didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Solo.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta
Turut memberikan keterangan terkait arak-arakan Gibran dan acara Pimpinan FPI, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa dua acara tersebut adalah kasus yang berbeda.
“Jangan disamakan. Yang di solo itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya. Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang,” ungkapnya menjelaskan.
Hal yang menjadi perbincangan publik adalah acara yang digelar oleh Pemimpin FPI tersebut dikenakan denda Rp 50 juta, sedangkan arak-arakan Gibran bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan: Semua Dijawab Sesuai Fakta