Sehingga, kata Mantan Ketua Jurusan Jurnalistik UIN Alauddin itu perlunya ada pengawasan suara dari TPS hingga pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena berpotensi terjadi kecurangan.
Olehnya itu, kata dia para kandidat harus mampu mempertahankan basis suara diwilayah mereka dan merambah basis lawan, namun cara yang cerdas.
"Jangan lengah, karena kadang aktif menyerang lupa pertahanan," pungkasnya.
Diketahui, masa pencoblosan sendiri akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari membeberkan, mengacu pada PKPU No.5/2020 tahapan kampanye bergulir sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember.
Baca Juga: Ditolak Pemprov DKI, FPI Tetap Lakukan Reuni 212 jika Pemerintah Abai Kerumunan Pilkada
"Kalau masa tenang dimulai dari tanggal 6-8 Desember," bebernya, saat dihubungi.
Sementara, untuk masa perhitungan suara di TPS akan berlangsung pada 9 Desember.
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU," lanjutnya.
Endang menambahkan, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu menyesuaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan persiapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU." tukasnya.
Baca Juga: DPW PSI Kalsel Ditargetkan Menangkan Paslon, Giring: Jangan Kasih Kendor