Potensi Money Politic Jelang Pilkada Makassar 2020

20 November 2020 08:20 WIB
Ilustrasi money politic dikutip tribunnews
Ilustrasi money politic dikutip tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Potensi kecurangan diyakini akan semakin meningkat jelang pencoblosan Pilkada Makassar 2020.

Pelanggaran money politic yang dilakukan tim paslon menyasar masyarakat yang belum menentukan pilihan. Seperti membagikan amplop.

Sementara disampaikan Pakar Politik Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Lukman Irwan saat dimintai tanggapannya, Kamis (19/11/2020).

Dia memandang paslon akan memanfaatkan segala cara untuk meningkatkan elektoral di luar basis mereka, kadang memicu terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: KPU Makassar: Surat Suara Pilkada Makassar 2020 Tiba Pekan Ini

Hal itu dilakukan karena tahapan kampanye hampir berakhir. Sehingga waktu yang dimanfaatkan paslon mengkampanyekan program, apa yang menjadi visi misinya semakin sedikit.

"Ini yang kadang memicu potensi pelanggaran, akan terbuka," terangnya.

Tak hanya itu, kata Lukman, pelanggaran netralitas ASN menjadi potensi kecurangan yang kerap muncul.

"Apalagi elit birokrasi berafilasi memberi gerbong pasa paslon tertentu. Maka semakin mendekati hari H, terjadinya mobilisasi secara terstruktur," paparnya.

Baca Juga: Pemko Banjarbaru Rapatkan Barisan Siapkan Pilkada Serentak 2020

"Potensi kecurangan penyelenggara, apalagi proses rekrutmen pengawas PPS atau KPPS itu sudah dilakukan KPU dan Bawaslu. Ini yang kadang menjadi area pendekatan paslon untuk mempengaruhi untuk berpusat pada paslon tertentu," sambungnya

Dengan sejumlah potensi kecurangan tersebut, maka intensitas pengawasan harus semakin masif dilakukan oleh penyelenggara.

Selain itu, Lukman menambahkan menjaga elektabilitas menjadi kunci kesuksesan paslon.

Lebih jauh, Lukman menjelang, para kandidat masing-masing memiliki wilayah elektoralnya.

Tinggal, bagaimana mereka menjaga basis wilayah pendukung mereka.

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Antar Calon Wakil Bupati Bangli

Lalu, swing voters atau pemilih yang belum menentukan pilihan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan sisa waktu yang ada, agar tidak jatuh ke Paslon lainnya.

"Sambil berupaya meningkatkan elektabilitas diluar basis peta suara mereka, dengan pendekatan mencerdaskan. seperti program, di debat kedua dan ketiga masih ada. ini jadi momentum tampil secara istimewa dan sempurna di atas panggung. Supaya basis yang diluar bisa menjadi kelompok terpengaruh," kuncinya.

Sementara, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Firdaus Muhammad berujar potensi money politics dinilai masih sangat tinggi.

"Potensi money politics tinggi salah satu penyebabnya karena efek pandemi," kata Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar itu.

Baca Juga: Pemko Banjarbaru Gelar Rakor Cegah Stunting & Prokes Jelang Pilkada

Sehingga, kata Mantan Ketua Jurusan Jurnalistik UIN Alauddin itu perlunya ada pengawasan suara dari TPS hingga pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena berpotensi terjadi kecurangan.

Olehnya itu, kata dia para kandidat harus mampu mempertahankan basis suara diwilayah mereka dan merambah basis lawan, namun cara yang cerdas.

"Jangan lengah, karena kadang aktif menyerang lupa pertahanan," pungkasnya.

Diketahui, masa pencoblosan sendiri akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari membeberkan, mengacu pada PKPU No.5/2020 tahapan kampanye bergulir sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember.

Baca Juga: Ditolak Pemprov DKI, FPI Tetap Lakukan Reuni 212 jika Pemerintah Abai Kerumunan Pilkada

"Kalau masa tenang dimulai dari tanggal 6-8 Desember," bebernya, saat dihubungi.

Sementara, untuk masa perhitungan suara di TPS akan berlangsung pada 9 Desember.

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU," lanjutnya.

Endang menambahkan, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu menyesuaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan persiapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU." tukasnya.

Baca Juga: DPW PSI Kalsel Ditargetkan Menangkan Paslon, Giring: Jangan Kasih Kendor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm