Mengenal Seputar BI Checking dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

22 November 2020 16:00 WIB
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang ( )

Sonora.ID – Seperti yang Anda ketahui, tidak sembarangan orang bisa mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah.

Ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa mendapatkan persetujuan. Sehingga banyak orang yang sulit memperoleh pinjaman.

Salah satu faktor penentu dari bagaimana seseorang berhasil mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.

Baca Juga: Beberapa Bank Ini Sudah Cairkan Subsidi Gaji Termin 2, Cek Daftarnya!

Apa itu BI checking?

BI checking bagai momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Dalam hal ini, bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Baca Juga: Catat! Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kepemilikan Bermotor

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm