Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK. Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK. Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Berikut prosedur cara melihat BI checking:
Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah
Isi formulir permohonan SID.
Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Informasi lengkap pengajuan informasi SILK online bisa dilihat di sini.