Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/11/2020), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Baca Juga: Siap-siap! Tagihan Kartu Kredit Akan Dibebani Bea Materai Rp 10.000
Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.
Baca Juga: Nilai Outstanding Restrukturisasi Kredit Sudah Sentuh Rp 23 Triliun
Berikut rincian skor kredit di SID: