Sonora.ID – Seperti yang Anda ketahui, tidak sembarangan orang bisa mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah.
Ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa mendapatkan persetujuan. Sehingga banyak orang yang sulit memperoleh pinjaman.
Salah satu faktor penentu dari bagaimana seseorang berhasil mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.
Baca Juga: Beberapa Bank Ini Sudah Cairkan Subsidi Gaji Termin 2, Cek Daftarnya!
Apa itu BI checking?
BI checking bagai momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Dalam hal ini, bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Baca Juga: Catat! Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kepemilikan Bermotor
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/11/2020), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Baca Juga: Siap-siap! Tagihan Kartu Kredit Akan Dibebani Bea Materai Rp 10.000
Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.
Baca Juga: Nilai Outstanding Restrukturisasi Kredit Sudah Sentuh Rp 23 Triliun
Berikut rincian skor kredit di SID:
Cara melihat BI checking
Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK. Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK. Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Berikut prosedur cara melihat BI checking:
Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Bebas Biaya Uang Muka, Lho! Cek Disini Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?"