Sonora.ID - Di masa pandemi Covid-19, pemerintah terus melakukan upaya pembatasan berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan. Kegiatan seperti pengajian dan resepsi juga turut dibatasi untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah pun menggandeng berbagai pihak seperti satuan tugas (Satgas) Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan beberapa pihak lain.
Namun, Kepala BPBD Kabupaten Limapuluh Kota di Sumatera Barat, Joni Amir justru menggelar pesta pernikahan yang mengundang 2.000 tamu. Peristiwa tersebut tentu mengundang polemik banyak pihak.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Atas Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya
Pasalnya, sebagai Kepala BPBD Joni dinilai warga untuk turut menjalankan kebijakan pemerintah mengikuti aturan pembatasan pesta.
Mengetahui kabar tersebut, Polres Limapuluh Kota seketika langsung membubarkan perta pernikahan tersebut secara paksa.
Polisi meminta para tamu untuk meninggalkan acara yang digelar di Gedung Politeknik Pertanian Limapuluh Kota tersebut.
Pihak kepolisian pun memasang papan pengumuman bertuliskan "Polres 50 Kota Pro Justisia, Acara Pesta Dihentikan".
Tak hanya itu, polisi juga langsung meminta kepada panitia yang bertugas untuk membongkar tenda yang terpasang di depan gedung.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengaku terpaksa membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota.
Menurut Trisno, acara pesta pernikahan tersebut telah melanggar protokol kesehatan dan mengundang kerumunan warga.
Trisno mengaku sempat mewanti-wanti Joni Amir beberapa pekan sebelum acara resepsi itu digelar.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Berujung Kekacauan, Mantan Mempelai Pria Hamil
Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan, resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Dugaan Tindak Pidana
Usai pesta pernikahan dibubarkan, polisi memanggil Joni Amir bersama istri, Yurleni untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Refan selaku pihak event organizer (EO) juga turut diperiksa oleh polisi.
Setelah kita bubarkan, kemarin langsung kita periksa tiga orang terkait acara tersebut. Pak Joni dan istri, serta EO-nya. Selama 3 jam kita periksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan.
Menanggapi peristiwa yang menimpa dirinya, Joni Amir pun menolak untuk berkomentar banyak.
"Saya sedang pusing sekarang. Jangan tanya-tanya dulu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pesta Nikah Anak dengan 2.000 Undangan yang Bikin Pusing Kepala BPBD"