Langkah ini merupakan keputusan langsung Menteri Agama yang berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus corona.
“Komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat menjalankan protokol kesehatan demi menghindari COvid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya menjelaskan.
Kamaruddin menjelaskan bahwa pencopotan dan mutasi tersebut sudah melalui tahap investigasi yang dilakukan oleh tim Itjem Kemenag.
Baca Juga: Terkait Banyaknya Pendukung Rizieq, Jusuf Kalla: Karena Aspirasi Rakyat Tidak Diserap
Dari investigasi inilah kemudian keluar hasil bahwa Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas di acara akad anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
Tak hanya Sukana, sanksi juga dijatuhkan kepada Kepala Kankemenag Jombang yang menggelar pesta pernikahan dan menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020 yang lalu.
Baca Juga: Kerumunan di Bogor, Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Polri