Abai Prokes saat Nikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dan Dimutasi oleh Menag

24 November 2020 09:30 WIB
Abai Prokes saat Nikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dan Dimutasi oleh Menag
Abai Prokes saat Nikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dan Dimutasi oleh Menag ( Kompas.com)

Sonora.ID - Berbagai pihak terkait dengan kerumunan yang terjadi pada acara pernikahan anak Rizieq Shihab pun mengalami dampak dari penegakkan hukum.

Pasalnya, kerumunan tersebut terjadi di tengah pandemi, pada saat pemerintah menegaskan untuk seluruh masyarakat menjaga jarak dengan orang lain,

Dampak penegakkan hukum ini pun mengenai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abaang, Sukana, yang terpaksa dimutasi dan dicopot dari jabatannya oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Baca Juga: Masih Dibahas oleh Eksekutif, KUA-PPAS APBD Sumsel Akan Diterima Lusa oleh DPRD

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang menyatakan bahwa Sukana tak lagi dimandatkan tugas sebagai Kepala KUA.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi diberi mandate tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana juga dimutasi menjadi penghulu di Kemenag, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Pencopotan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak yang bersangkutan dinilai abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab, Markas Kodam dan Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga

Langkah ini merupakan keputusan langsung Menteri Agama yang berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus corona.

“Komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat menjalankan protokol kesehatan demi menghindari COvid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya menjelaskan.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pencopotan dan mutasi tersebut sudah melalui tahap investigasi yang dilakukan oleh tim Itjem Kemenag.

Baca Juga: Terkait Banyaknya Pendukung Rizieq, Jusuf Kalla: Karena Aspirasi Rakyat Tidak Diserap

Dari investigasi inilah kemudian keluar hasil bahwa Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas di acara akad anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Tak hanya Sukana, sanksi juga dijatuhkan kepada Kepala Kankemenag Jombang yang menggelar pesta pernikahan dan menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020 yang lalu.

Baca Juga: Kerumunan di Bogor, Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Polri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm