Masuk 10 Besar Nasional, DKPP Puji Demokrasi di Kalimantan Selatan

24 November 2020 10:25 WIB
Masuk 10 Besar Nasional, DKPP Puji Demokrasi di Kalimantan Selatan
Masuk 10 Besar Nasional, DKPP Puji Demokrasi di Kalimantan Selatan ( foto : Humas DKPP)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memuji Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang berada di perangkat ke-10 secara nasional di tahun 2019.

Pujian itu dilontarkan Anggota DKPP, Didik Supriyanto, saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional bertemakan "Penguatan Demokrasi dan Integritas Pemilu di Indonesia" yang diadakan oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, pada Senin (23/11) siang.

"Demokrasi di Kalsel jauh lebih maju dibanding tempat saya lahir. Menurut survey, Kalsel lebih demokratis dibanding Jawa Timur. Ini luar biasa," kata Didik.

Baca Juga: DKPP RI Ingatakan Komitmen Moral bagi Penyelenggara Pilkada di Sulawesi Utara

Kepada mahasiswa, Ia mengatakan bahwa generasi muda harus menikmati iklim demokrasi di Indonesia saat ini

"Bersyukurlah adik-adik mahasiswa hidup dalam negara yang sudah demokratis," katanya.

Anggota Panwaslu Pusat (sekarang Bawaslu, red.) pada Pemilu 2004 ini pun membandingkan kondisi saat ini dengan iklim demokrasi semasa mudanya dulu yang Ia sebut sangat tidak demokratis.

"Kalau dulu semasa saya mahasiswa, kami cuma mengkritik rektor. Kalau mau kritik di luar itu (pemerintah atau penguasa, red.) itu harus berani menanggung sendiri akibatnya," ucap aktivis UGM era 80-an ini.

Didik berpendapat, setidaknya terdapat empat indikator dari sebuah negara demokratis, yaitu pemilu yang luber jurdil (free and fair election), pemerintah yang kuat legitimasinya dan responsif, adanya Hak Asasi Manusia (HAM), dan masyarakat sipil yang kuat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Panen Padi 21 Kilogram di Halaman Balai Kota 

"Jadi demokrasi itu akan hidup dan berkembang alabila pemilunya luber jurdil, pemerintahannya responsif, HAM-nya dilindungi, dan sipilnya kuat," jelas Didik.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010 dan UU Pemilu, pemilu merupakan tanggung jawab bersama dari tiga lembaga, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"DKPP adalah lembaga yang khusus menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," tutup Didik.

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm