Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota bersama KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan rapat, terkait penempatan APK melalui rapat penentuan penempatan APK.
Kesimpulannya, dari hasil rapat tersebut ada empat cagar budaya Kota Banjarmasin yang harus bebas dari APK dan telah dibuatkan SK. Diantaranya di kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah.
Larangan itu agar warisan budaya yang ada di kota Banjarmasin tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kepentingan politik.