Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana janjinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama instansi terkait seperti TNI-Polri dan Satpol PP, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilkada Serentak 2020, Rabu (25/11) pagi.
Penertiban ditujukan bagi APK bandel atau melanggar milik paslon, baik yang melanggar PKPU maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Seperti yang dipasang ke tiang listrik, di pohon, di atas sungai, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan yang tersebar di lima kecamatan.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Ratusan Anggota KPPS di Banjarmasin Reaktif
"Kita perkirakan ada 800 lebih APK yang diduga melanggar. Hari ini (25/11), mulai kita tertibkan," ucap Muhammad Yassar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin kepada Smart FM, usai menggelar apel gabungan di halaman Balai Kota Banjarmasin.
Menurut Yassar, paslon pemilik APK yang paling banyak ditertibkan petugas terancam mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
Di mana hal ini masuk dalam kategori jenis pelanggaran administrasi, dan jumlah APK yang diamankan akan dirilis melalui media massa.
"Dari situ masyarakat bisa menilai calon mana yang paling banyak melanggar," tegasnya.
Yassar melanjutkan, jika ada dari tim paslon yang ingin mengambil kembali APK-nya bisa mendatangi kantor Panwascam di masing-masing kecamatan.
Setelah ini, Yassar memastikan bahwa akan ada dua kali lagi penertiban, yaitu pada akhir November dan menjelang masa tenang.
"Kita ada dua kali lagi penertiban. Sebelum masa tenang semuanya sudah harus bersih," tandasnya.
Baca Juga: KPU Kota Makassar Temukan 2.468 Surat Suara Rusak
Selain tempat - tempat yang telah disampaikan di atas, salah seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kec. Banjarmasin Utara juga menemukan bahan kampanye paslon yang diletakan di atas pagar situs bersejarah makam Sultan Suriansyah.
Bahan kampanye itu berupa poster dan kalender, milik salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
"Benar, itu termsuk bahan kampanye," ucap Rozy Maulana, Anggota Panwascam Banajrmasin Utara.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota bersama KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan rapat, terkait penempatan APK melalui rapat penentuan penempatan APK.
Kesimpulannya, dari hasil rapat tersebut ada empat cagar budaya Kota Banjarmasin yang harus bebas dari APK dan telah dibuatkan SK. Diantaranya di kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah.
Larangan itu agar warisan budaya yang ada di kota Banjarmasin tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kepentingan politik.