Sedangkan, Kasubag Program BPBD Sulsel, Warham A Yusni, dalam laporannya menyebutkan, hadirnya stakeholder terkait merupakan wujud komitmen bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan pedoman bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, sesuai apa yang diamanahkan oleh undang-undang.
Sosialisasi ini hadir atas dasar pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Satpol PP Makassar: Sehari Ada 20 Pelanggar Protokol Covid-19
"Ini mengamanahkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota untuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait protokol kesehatan," jelasnya.
Adapun tujuan sosialisasi yakni menjadikan Pergub tersebut efektif. Serta koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan mitigasi bencana non-alam Covid-19 di Sulsel semakin kuat.