Makassar, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020, berlokasi di salah satu hotel di Makassar, Rabu malam,(25/11). Pergub tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Abdul Hayat mengatakan, dalam Pergub tersebut mengatur bagaimana memberikan edukasi pada seluruh komponen. Peraturan ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Apa yang ada, rambu-rambu dalam peraturan Gubernur itu yang segera kita sampaikan kepada lingkungan kita, ke lingkungan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, edukasi sangat penting pada semua kalangan, termasuk lingkup keluarga. Hal ini juga disampaikan pada sebuah seminar ketahanan keluarga yang dilaksanakan Universitas Hasanuddin.
Baca Juga: Euforia Vaksin Covid-19 Turunkan Angka Kepatuhan Protokol Kesehatan
"Saya ajukan konsep pedekatan biopsychosocial model, apa yang ingin kita sentuh adalah bahwa bio adalah kesehatan dan fisiknya, psyco adalah kesehatan jiwanya dan social adalah interaksi kelompoknya. Jadi pendekatan sosiologis, antropologis dan psikilogis harus bersama-sama, secara kesehatan kita akan kita tegakkan satu yang namanya disiplin," terangnya.
Sedangkan, Kasubag Program BPBD Sulsel, Warham A Yusni, dalam laporannya menyebutkan, hadirnya stakeholder terkait merupakan wujud komitmen bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan pedoman bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, sesuai apa yang diamanahkan oleh undang-undang.
Sosialisasi ini hadir atas dasar pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Satpol PP Makassar: Sehari Ada 20 Pelanggar Protokol Covid-19
"Ini mengamanahkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota untuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait protokol kesehatan," jelasnya.
Adapun tujuan sosialisasi yakni menjadikan Pergub tersebut efektif. Serta koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan mitigasi bencana non-alam Covid-19 di Sulsel semakin kuat.