Hasil rekapitulasi dari tiap TPS, ditulis ulang di lembar baru di tingkat kecamatan dengan menggabungkan atau merekap setiap data dari TPS. Dalam proses ini, biasanya sering terjadi kesalahan, baik karena sengaja atau karena kelalaian petugas.
"Biasanya di PPK yang sering menjadi persoalan dan perubahan. Sirekap mengatasi ini, dengan langsung dari TPS ke KPU Kota atau Kabupaten,” jelasnya.
Gunawan menyatakan, penggunaan Sirekap akan mempercepat kerja KPU dan mempercepat proses rekapitulasi. Sirekap juga mencegah kecurangan dalam Pilkada.
"Dengan Sirekap, hasil rekapitulasi bisa kita ketahui di hari pencoblosan. Namun kita tidak publish secara umum karena dikhwatirkan terjadi klaim kemenangan yang bisa memicu kegaduhan," tutupnya.