Makassar, Sonora.ID - Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Makassar 2020 untuk keterbukaan dan transparansi perhitungan atau rekapitulasi suara.
Pemanfaatan aplikasi tersebut diyakini bisa mencegah manipulasi suara, terutama di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Sirekap digunakan untuk sebagai alat bantu, menjadi pembanding penghitungan secara manual," ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar saat ditemui dalam kegiatan bimtek di Mercure Hotel Makassar, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: KPU Kota Makassar Temukan 2.468 Surat Suara Rusak
Gunawan menjelaskan, penggunaan Sirekap cukup mudah, yaitu petugas KPPS tinggal foto hasil perhitungan di TPS dengan menggunakan telepon seluler.
Setelah itu, data dimasukkan dalam aplikasi. Langkah selanjutnya dikirim ke KPU dan hasilnya akan sama dengan yang di TPS.
"KPPS di Makassar itu jumlahnya 16 ribu lebih, tapi yang bertugas itu kan cuma 1 cari perwakilannya. Inilah yang kita berikan bimbingan," jelasnya.
Cara ini yang berbeda dengan proses rekapitulasi yang terjadi selama ini.
Hasil rekapitulasi dari tiap TPS, ditulis ulang di lembar baru di tingkat kecamatan dengan menggabungkan atau merekap setiap data dari TPS. Dalam proses ini, biasanya sering terjadi kesalahan, baik karena sengaja atau karena kelalaian petugas.
"Biasanya di PPK yang sering menjadi persoalan dan perubahan. Sirekap mengatasi ini, dengan langsung dari TPS ke KPU Kota atau Kabupaten,” jelasnya.
Gunawan menyatakan, penggunaan Sirekap akan mempercepat kerja KPU dan mempercepat proses rekapitulasi. Sirekap juga mencegah kecurangan dalam Pilkada.
"Dengan Sirekap, hasil rekapitulasi bisa kita ketahui di hari pencoblosan. Namun kita tidak publish secara umum karena dikhwatirkan terjadi klaim kemenangan yang bisa memicu kegaduhan," tutupnya.