"Dulu kan ormas cukup di sini. Sekarang, kita harus sampai ke Kemenkumham, dan itu kita ikuti. Sehingga, dia punya legal standing terkait dengan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat," ungkap mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Menurutnya, melalui sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017, ormas diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut ke khalayak ramai.
Hal itu, sambungnya, bertujuan agar ormas memiliki legal standing yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Amankah Donor Darah di Tengah Wabah Penyakit Covid-19, Ini Jawaban PMI
"Jadi, jangan sampai, mohon maaf, ada ormas yang tidak tahu statusnya. Apa statusnya gimana? Jadi, mereka betul-betul ada legalitasnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tersebut.
Dikatakannya, tidak sedikit bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada ormas. Salah satunya, bantuan hibah bagi ormas yang memiliki legal standing.
Kegiatan sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017 diikuti oleh ormas dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.