Palembang, Sonora.ID - Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2013 disebutkan, organisasi kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Diharapkan, ormas-ormas ini, dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
Sebagai bagian dari ikhtiar agar ormas di wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi berdaya, pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017, Selasa (24/11), di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Targetkan PAD Tahun 2021 Sebesar Rp 1,55 Triliun
Menurut Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Rosidin Hasan, M.Pd.I, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang fungsi ormas sebagai social control.
"Sehingga keberadaan mereka itu ada fungsinya. Fungsi sebagai ormas, social control, dan sebagainya, itu betul-betul terasa," ujar Rosidin Hasan, saat diwawancarai insan pers usai menghadiri pembukaan kegiatan tersebut, Selasa (24/11).
Sosialisasi ini, lanjutnya, terkait dengan masalah perizinan dan legalitas ormas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Terkait dengan legalitas yang harus dimiliki oleh ormas, ia melihat bahwa kebijakan tersebut telah mengalami perubahan.
"Dulu kan ormas cukup di sini. Sekarang, kita harus sampai ke Kemenkumham, dan itu kita ikuti. Sehingga, dia punya legal standing terkait dengan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat," ungkap mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Menurutnya, melalui sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017, ormas diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut ke khalayak ramai.
Hal itu, sambungnya, bertujuan agar ormas memiliki legal standing yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Amankah Donor Darah di Tengah Wabah Penyakit Covid-19, Ini Jawaban PMI
"Jadi, jangan sampai, mohon maaf, ada ormas yang tidak tahu statusnya. Apa statusnya gimana? Jadi, mereka betul-betul ada legalitasnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tersebut.
Dikatakannya, tidak sedikit bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada ormas. Salah satunya, bantuan hibah bagi ormas yang memiliki legal standing.
Kegiatan sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017 diikuti oleh ormas dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.