Sementara itu, sanksi sosial yakni berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Dan untuk sanksi denda administrative Rp.100 ribu hingga kini nihil.
AKBP Agung juga menjelaskan sidak protokol kesehatan (prokes) dilakukan setiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal.
Selain itu, AKBP Agung mengaku cukup menyayangkan dengan masih adanya masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan
Pihaknya juga menambahkan selain sidak masker, kegiatan giat yustisi ini juga dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Dalam giat yustisi gabungan penerapan protokol kesehatan, tim yustisi gabungan beranggotakan dari Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.