Sepekan, 1.056 Warga Bangli Terjaring Operasi Protokol Kesehatan

27 November 2020 15:10 WIB
Tim Gabungan Saat Mengelar Giat Yustisi Prokes Di Timur Pasar Terminal Loka Crana
Tim Gabungan Saat Mengelar Giat Yustisi Prokes Di Timur Pasar Terminal Loka Crana ( Polres Bangli)

Sementara itu, sanksi sosial yakni berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Dan untuk sanksi denda administrative Rp.100 ribu hingga kini nihil.

AKBP Agung juga menjelaskan sidak protokol kesehatan (prokes) dilakukan setiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal.

Selain itu, AKBP Agung mengaku cukup menyayangkan dengan masih adanya masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan

Pihaknya juga menambahkan selain sidak masker, kegiatan giat yustisi ini juga dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Dalam  giat yustisi gabungan penerapan protokol kesehatan, tim yustisi gabungan beranggotakan dari Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm