Bali, Sonora.ID - Yustisi gabungan penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus digencarkan untuk memutus dan menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Giat yustisi penerapan prokes ini, dilaksanakan setiap hari dengan menyasar tempat berpotensi keramaian, dan pelanggaran pun masih tetap ditemukan.
Hal ini terbukti dari penerapan operasi prokes tertanggal 16 November hingga 25 November 2020.
Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar
Selama sepekan, terhitung sejak tanggal 16 November hingga 25 November 2020, tercatat sebanyak 1.056 masyarakat yang melanggar.
Dari jumlah tersebut, 501 orang diberikan sanksi teguran lisan, 344 orang teguran tertulis, 80 orang diberikan sanksi hukuman fisik, dan 128 orang diberikan sanksi sosial.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, vahwa sanksi fisik yang diberikan pada pelanggar prokes diantaranya berupa push-up hingga squad jump.
Sementara itu, sanksi sosial yakni berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Dan untuk sanksi denda administrative Rp.100 ribu hingga kini nihil.
AKBP Agung juga menjelaskan sidak protokol kesehatan (prokes) dilakukan setiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal.
Selain itu, AKBP Agung mengaku cukup menyayangkan dengan masih adanya masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan
Pihaknya juga menambahkan selain sidak masker, kegiatan giat yustisi ini juga dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Dalam giat yustisi gabungan penerapan protokol kesehatan, tim yustisi gabungan beranggotakan dari Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.