Juga meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal 1 tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Gubernur Koster juga menjelaskan seluruh Kementerian/Lembaga dan Daerah juga diminta agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Minta Tak Adakan Lomba 17-an yang Mengundang Kerumunan
Untuk tahun 2021, Tri Budhianto mengatakan bahwa DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 398 DIPA dengan nilai sebesar Rp 12,198 Triliun.
Terdiri dari DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat sebanyak 351 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 12,04 Triliun dan DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 47 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 160,18 Milyar.
Kemudian, alokasi TKDD untuk daerah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali sebesar Rp 11,848 Triliun.
Tri Budhianto menerangkan dana untuk transfer ke masing-masing kabupaten/kota di antaranya Kota Denpasar mendapatkan Rp 958.694.435.000 atau menurun dari tahun 2020 dari 1.018 triliun.
Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Denpasar Buat Pasar Gotong Royong hingga Desember 2020