Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kamis (26/11/2020).
Dana ini diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan diterima langsung Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Sembilan Kabupaten dan Kementerian/Lembaga lainya di Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa seluruh jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan segera menindaklanjuti transferan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Sulsel Terima DIPA, Nurdin Abdullah Genjot Penyelesaian Infrastruktur
Hal ini tentu akan disesuaikan dengan APBD Kota Denpasar tahun 2021 sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemanfaatan kepada masyarakat.
Made Toya menerangkan dengan berpedoman pada DIPA tahun 2021 ini, pihaknya di Kota Denpasar akan senantiasa bersinergi guna untuk memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan rakyat. Adapun besaran dana yang diterima Pemkot Denpasar yakni Rp 958 miliar.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal pada masyarakat.
Baca Juga: BNPB Terima Dana Hibah dan Donasi Sebesar Rp. 220 Miliar Untuk Penanganan Covid-19
Juga meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal 1 tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Gubernur Koster juga menjelaskan seluruh Kementerian/Lembaga dan Daerah juga diminta agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Minta Tak Adakan Lomba 17-an yang Mengundang Kerumunan
Untuk tahun 2021, Tri Budhianto mengatakan bahwa DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 398 DIPA dengan nilai sebesar Rp 12,198 Triliun.
Terdiri dari DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat sebanyak 351 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 12,04 Triliun dan DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 47 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 160,18 Milyar.
Kemudian, alokasi TKDD untuk daerah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali sebesar Rp 11,848 Triliun.
Tri Budhianto menerangkan dana untuk transfer ke masing-masing kabupaten/kota di antaranya Kota Denpasar mendapatkan Rp 958.694.435.000 atau menurun dari tahun 2020 dari 1.018 triliun.
Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Denpasar Buat Pasar Gotong Royong hingga Desember 2020