Polisi menyatakan bahwa pangilan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan massa dalam jumlah besar yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
“Surat panggilan kepada Bapak Rizieq Shihab sudah diberikan kepada keluarga juga da nada juga penasihat hukumnya, dan disaksikan oleh pihak RW,” ungkap Raindra.
Dalam surat pemanggilan tersebut dijadwalkan bahwa Rizieq Shihab akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 1 Desember 2020, besok.
Baca Juga: Test Swab Diam-Diam, Habib Rizieq Kekeh Tak Mau Publikasi Hasil Swab, FPI: Itu Hak Beliau
Adanya pemanggilan tersebut atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pelanggaran kekarantinaan kesehatan di wilayah Polda Metro Jaya dilakukan di Petamburan dan Tebet beberapa waktu yang lalu.
Diketahui sebelumnya bahwa Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020 setelah tiga tahun tidak menginjakkan kaki ke Indonesia.
Baca Juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab, Markas Kodam dan Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga