Sonora.ID - Rizieq Shihab dinyatakan sudah keluar dari rumah sakit dan pada Minggu sore kemarin, 29 November 2020, pihak kepolisian pun langsung ke rumah yang bersangkutan.
Kunjungan kepolisian tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat panggilan kepada Rizieq Shihab atas kasus kerumunan yang terjadi beberapa pekan lalu.
Dalam kunjungannya, polisi sempat dihadang oleh lascar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah berjaga di depan kediaman sang Habib.
Dikutip dari Kompas.TV, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan dan langsung dihadang oleh laskar FPI.
Namun, setelah menyampaikan surat pemanggilan, akhirnya pihak polisian diizinkan masuk ke kediaman yang bersangkutan.
Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan menyebut bahwa pihaknya menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan yang diterima langsung keluarga dan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca Juga: Gara-gara Toilet, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Dicopot Anies
Polisi menyatakan bahwa pangilan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan massa dalam jumlah besar yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
“Surat panggilan kepada Bapak Rizieq Shihab sudah diberikan kepada keluarga juga da nada juga penasihat hukumnya, dan disaksikan oleh pihak RW,” ungkap Raindra.
Dalam surat pemanggilan tersebut dijadwalkan bahwa Rizieq Shihab akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 1 Desember 2020, besok.
Baca Juga: Test Swab Diam-Diam, Habib Rizieq Kekeh Tak Mau Publikasi Hasil Swab, FPI: Itu Hak Beliau
Adanya pemanggilan tersebut atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pelanggaran kekarantinaan kesehatan di wilayah Polda Metro Jaya dilakukan di Petamburan dan Tebet beberapa waktu yang lalu.
Diketahui sebelumnya bahwa Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020 setelah tiga tahun tidak menginjakkan kaki ke Indonesia.
Baca Juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab, Markas Kodam dan Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga