Satpol PP Kota Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan

2 Desember 2020 10:03 WIB
Satpol PP Kota Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Prokes
Satpol PP Kota Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Prokes ( )

Denpasar, Sonora.ID - Terhitung dari tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya masker di Kota Denpasar mencapai 1.118 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 orang didenda karena tak menggunakan masker.

Dan masing-masing pelanggar tersebut didenda Rp 100 ribu. Sehingga Pemerintah Kota (pemkot) Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.

Sementara itu, 514 pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena tidak memakai masker secara benar atau menggunakan masker di dagu.

Baca Juga: Pt. Kai Lakukan Inspeksi Guna Pastikan Kesiapan Angkutan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020) mengatakan bahwa penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Dewa Sayoga juga menerangkan jika uang denda yang terkumpul tersebut, akan dimasukkan ke kas daerah. Sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Baca Juga: Diduga Keracunan, 6 Kucing Piaraan Mati Mendadak, Pemilik Lapor Pihak Berwajib

Menurut Dewa Sayoga, Jumlah tersebut masih kemungkinan akan bertambah karena giat razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, Dewa Sayoga menekankan agar masyarakat lebih disipilin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dewa Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama sudah seharusnya tidak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya dan tim gabungan razia prokes terus berupaya dalam pencegahan Covid-19. Dewa Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati, tentu akan diambil tindakan tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam mengantisipasi penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi dan  pencegahan penularan virus corona segera bisa diatasi.

Baca Juga: Riau Kantongi Harapan Besar jadi Tuan Rumah Rakernas II Masata

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm