Sonora.ID - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab mendapatkan surat panggilan pemeriksaan ke kepolisian.
Jika sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat pemanggilan tersebut, Rizieq seharusnya menyambangi Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2020, kemarin.
Namun, pada 1 Desember sore, yang datang ke Polda Metro Jaya hanyalah pihak Kuasa Hukumnya saja, tanpa kedatangan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Baca Juga: Setelah Dihadang Laskar FPI, Besok Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi
Dapat disimpulkan bahwa memang sang Habib tidak memenuhi panggilan tim penyidik Ditkrimum Polda Metri Jaya terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi pada beberapa pekan lalu di kediamannya.
Namun, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa ketidakhadiran Rizieq ini bukan berarti mangkir dari panggilan polisi.
“Tidak dapat memenuhi pihak kepolisian. Tapi saya mohon dicatat ya, ini bukan mangkir. Beliau hadir diwakili oleh tim Kuasa Hukum,” ungkapnya menegaskan.
Pihaknya menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan sedang istirahat dalam rangka pemulihan setelah sempat dirawat di RS Ummi pekan lalu.
“Dengan alasan sedang masih beristirahat, terkait bahwa beliau kita sama-sama tahu, pada Sabtu, 28 November 2020 yang lalu, baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor setelah istirahat di sana. Artinya masih dalam masa pemulihan,” sambungnya menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.TV, sejumlah pihak memang meminta agar Pemimpin FPI tersebut datang memenuhi panggilan, seperti yang dinyatakan oleh Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab Pada 1 Desember 2020
Pihaknya mengharapkan agar Rizieq tidak mempersulit pemeriksaan terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
“Jangan sampai ketidakhadiran Habib Rizieq, tapi kalau terus tidak ada alasan jangan sampai polisi berpandangan itu mempersulit, jangan sampai itu terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Meminta Tak Ada Orang yang Menjenguk, Istri Rizieq juga Dirawat