Penghulu atau Imam pernikahan di kantor urusan agama dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah. Jika memaksa, ancamannya bisa pidana dan kurungan penjara.
"Tidak boleh anak dinikahkan tampa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu," tambahnya.
Sejauh ini, upaya DP3A untuk mencegah pernikahan anak dengan melakukan edukasi melalui shelter warga.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik
Tenri juga menekankan peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.
“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti” tutupnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik