"Kami baru bekerja di bulan Agustus, tadi," timpal D.
Lantas, untuk apa uang jaminan yang disetorkan?
D menuturkan, uang jaminan itu disimpan agar petugas tidak mangkir dari pekerjaannya dan sebagai uang membayar kawasan yang mereka bersihkan.
"Bahasa petugas DLH, itu gadai pekerjaan. Misalnya, tempat saya menyapu itu dulunya dimiliki orang. Tapi karena sudah tidak ada orangnya lagi, saya yang gantikan dan itu uang jaminannya," jelas si D.
Baca Juga: Tak Patuh Aturan, Perusahaan Tambang di Kalsel Diancam Sanksi Tegas
Uang jaminan alias uang gadai pekerjaan, bisa kembali ke petugas yang bersangkutan bila ternyata hanya sanggup bekerja kurang dari setahun. Apabila lebih dari setahun, maka lahan yang disapu bisa menjadi hak milik. Alias tidak bisa digantikan petugas lain.
"Kami masing-masing punya kwitansi pembayarannya," timpal si B.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Targetkan Raih Penghargaan Nirwasita Tantra