Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah warga Banjarmasin yang mengakunya berprofesi sebagai petugas kebersihan, berbondong-bondong datang ke Pemko Banjarmasin, Rabu (02/12) pagi untuk menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Hermansyah.
Mereka datang untuk menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi selama 2 sampai 3 bulan, setelah direkrut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agustus lalu.
"Sudah dua bulan, gaji saya tidak dibayar. Bulan Oktober dan November," beber seorang petugas berinisial M (49 tahun). Ia biasa menyapu di Jalan Sungai Gardu dan Jalan Tembus Ahmad Yani.
Baca Juga: Masuk Musim Penghujan, DLH Makassar Mulai Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Hal senada juga diungkapkan dua petugas lainnya, berinisial D (37 tahun) yang merupakan warga Jalan AES Nasution dan B (30 tahun), warga Jalan Pekapuran Raya.
"Biasanya gaji kami ditransfer. Tapi kini sudah beberapa bulan tidak masuk. Kami ingin uang jaminan kami dikembalikan saja. Tidak menuntut gaji lagi. Saya mau berhenti saja menyapu," pinta si B.
Uang jaminan? Ya, uang jaminan.
Sejumlah petugas penyapu jalan ini menjelaskan. Sebelum bisa bekerja sebagai penyapu jalan, mereka diwajibkan membayar uang jaminan oleh oknum pegawai dari DLH. Per orangnya ditarif sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: DLH Kalsel Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Insinerator Tahun Depan
"Kami baru bekerja di bulan Agustus, tadi," timpal D.
Lantas, untuk apa uang jaminan yang disetorkan?
D menuturkan, uang jaminan itu disimpan agar petugas tidak mangkir dari pekerjaannya dan sebagai uang membayar kawasan yang mereka bersihkan.
"Bahasa petugas DLH, itu gadai pekerjaan. Misalnya, tempat saya menyapu itu dulunya dimiliki orang. Tapi karena sudah tidak ada orangnya lagi, saya yang gantikan dan itu uang jaminannya," jelas si D.
Baca Juga: Tak Patuh Aturan, Perusahaan Tambang di Kalsel Diancam Sanksi Tegas
Uang jaminan alias uang gadai pekerjaan, bisa kembali ke petugas yang bersangkutan bila ternyata hanya sanggup bekerja kurang dari setahun. Apabila lebih dari setahun, maka lahan yang disapu bisa menjadi hak milik. Alias tidak bisa digantikan petugas lain.
"Kami masing-masing punya kwitansi pembayarannya," timpal si B.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Targetkan Raih Penghargaan Nirwasita Tantra
Rombongan petugas yang mengadu, akhirnya dipertemukan dengan Sekretaris di DLH Kota Banjarmasin, Zauhar Arif. Ia berjanji bakal menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan petugas pun akhirnya meninggalkan Balai Kota.
Ditemui Smart FM di ruang kerjanya, Zauhar menepis isu bahwa pihaknya tidak membayar gaji para petugas kebersihan. Menurutnya, yang datang adalah petugas kebersihan ilegal.
Zauhar pun membeberkan fakta lain. Ia mengungkapkan, ada oknum di DLH yang bermain. Tanpa sepengetahuan pimpinan, oknum itu melakukan perekrutan petugas kebersihan.
"Untuk mengisi kawasan-kawasan yang tidak ada petugasnya. Kemudian, menarik tarif sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Kunjungi DPRD Kalsel, DLH Sosialisasi Upaya Pelestarian Lingkungan