"Bukan masalah sederhana dan urusan personal. Namun menjadi isu hak-hak anak dan HAM, yang karenanya tidak lepas dari tanggungjawab dan peran negara," kata Ansar dalam sambutannya.
Olehnya, pencatatan nikah secara resmi perlu dilakukan. Sehingga, tak ada masalah yang ditimbulkan ke depan. Apalagi, anak juga kena imbas dari dampak tidak tercatatnya pernikahan mereka secara hukum.
"Perkawinan tidak dicatatkan mempunyai akibat langsung pada anak sebagai subyek hukum dan pribadi. Yang dijamin, diakui, dan vis a vis dengan segala aspek perlindungan anak," tutup Ansar.
Baca Juga: Nikah Massal, Sebanyak 38 Pasangan di Binjai Disidang Isbat Nikah