Sah! Ratusan Pasangan di Makassar Ikuti Nikah Massal

2 Desember 2020 16:20 WIB
Momen nikah massal di Makassar
Momen nikah massal di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Ratusan warga Kota Makassar mengikuti sidang isbat nikah massal di gedung SMP Negeri 13 Makassar, Jalan Tamalate, Rabu (2/12/2020).

Pemerintah Kota Makassar menggelar sidang isbat nikah bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan ada 413 pasangan suami istri yang berpatisipasi dalam nikah massal tersebut. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari HUT ke-413 Makassar.

Pelaksanaannya digelar selama dua hari untuk mencegah kerumunan.

"Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan," ujar Mukhtar.

Baca Juga: 431 Pasangan Nikah Massal Semarakkan Hut Kota Makassar

Isbat nikah bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini punya tujuan yang lain. Yakni memberikan perlindungan, dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan.

"Kami juga memfasilitasi yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar mengatakan masalah pernikahan bukan masalah sederhana. Persoalan tersebut, kata dia, mesti dibantu diselesaikan dengan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Gagal Nikah Gara-gara Tak Bisa Gelar Resepsi Mewah

"Bukan masalah sederhana dan urusan personal. Namun menjadi isu hak-hak anak dan HAM, yang karenanya tidak lepas dari tanggungjawab dan peran negara," kata Ansar dalam sambutannya.

Olehnya, pencatatan nikah secara resmi perlu dilakukan. Sehingga, tak ada masalah yang ditimbulkan ke depan. Apalagi, anak juga kena imbas dari dampak tidak tercatatnya pernikahan mereka secara hukum.

"Perkawinan tidak dicatatkan mempunyai akibat langsung pada anak sebagai subyek hukum dan pribadi. Yang dijamin, diakui, dan vis a vis dengan segala aspek perlindungan anak," tutup Ansar.

Baca Juga: Nikah Massal, Sebanyak 38 Pasangan di Binjai Disidang Isbat Nikah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm