Jawa Barat
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
Banten
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Keringanan pajak ini berakhir pada 23 Desember 2020.
Baca Juga: Sudah Lebih dari 35 Ribu Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak
Bali
Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sumatera Barat
Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.
Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.
Sulawesi Utara
Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.
Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB. Kebijakan ini akan berakhir pada 23 Desember 2020.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II