Sonora.ID – Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak ini masih diterapkan di sejumlah provinsi Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas.com, ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir Desember 2020 ini.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020!
Berikut ini daftar 14 provinsi yang masih melakukan pemutihan pajak:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga tiga kali.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak
Jawa Tengah
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.
Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Jawa Barat
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
Banten
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Keringanan pajak ini berakhir pada 23 Desember 2020.
Baca Juga: Sudah Lebih dari 35 Ribu Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak
Bali
Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sumatera Barat
Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.
Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.
Sulawesi Utara
Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.
Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB. Kebijakan ini akan berakhir pada 23 Desember 2020.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II
Sulawesi Tengah
Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB. Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.
Sulawesi Selatan
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
Baca Juga: Pencegahan Covid-19 di Samsat, Jumlah Pemohon Terpaksa Dibatasi
Sulawesi Tenggara
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.
Riau
Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.
Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.
Baca Juga: Hore! Kendaraan Dengan Nilai Jual Di Bawah 150 Juta Bebas Denda Pajak
Aceh
Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku hingga 23 Desember 2020.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak denda PKB serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
Baca Juga: Tiga Daerah Pilkada Di Jawa Barat Masuk Kategori Zona Merah Covid-19
Papua Barat
Kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020"