Lantas bagaimana dengan status kepegawaiannya?
Marzuki memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan bersangkutan akan tetap diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.
"Untuk di DLH, Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bersangkutan sudah kita hentikan. Kita tidak menilai lagi kinerjanya," tandasnya.
Selain itu, Inspektorat Banjarmasin juga akan turut memeriksa oknum bersangkutan.
"Kita akan memeriksa kepegawaian dan menyalahgunakan wewenang," tegas Mukhyar, Plt. Kepala Inspektorat Banjarmasin yang juga Kepala DLH Banjarmasin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga yang mengaku berprofesi sebagai petugas kebersihan, berbondong-bondong datang ke Pemko Banjarmasin, Rabu (02/12) pagi, untuk menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Hermansyah.
Mereka datang untuk menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi selama 2 - 3 bulan, setelah direkrut oleh DLH Agustus lalu.
Bahkan mereka yang rela membayar uang jaminan sebesar Rp 15 juta per orang sebagaimana yang diminta oknum ASN, meminta agar uang tersebut bisa dikembalikan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Upayakan Adanya Insentif bagi Petugas CoVID-19 Non Medis