Pegawai DLH Banjarmasin Juga Jadi Modus Penipuan, Oknum ASN Tak Diberi Tukin

3 Desember 2020 12:35 WIB
DLH Banjarmasin berikan penjelasan terkait kasus rekrutmen ilegal yang dilakukan salah satu pegawainya
DLH Banjarmasin berikan penjelasan terkait kasus rekrutmen ilegal yang dilakukan salah satu pegawainya ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Buntut dari penerimaan petugas kebersihan secara ilegal, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin ternyata sudah diganjar tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Untuk di DLH, Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bersangkutan sudah kita hentikan. Kita tidak menilai lagi kinerjanya," tandas Marzuki, Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH kepada Smart FM, Kamis, (03/12) pagi.

Selain itu, menurut Marzuki, pelanggaran yang dilakukan bersangkutan akan tetap diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat karena statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Oknum ASN Yang Rekrut Petugas Kebersihan Illegal Siap Bertanggung Jawab dan Ganti Kerugian

Sementara untuk kasus pidananya, akan diserahkan oleh pihak aparat kepolisian karena merupakan delik aduan.

"Kita hanya memproses status kepegawaiannya," timpal Zauhar Arif, Sekretaris DLH Banjarmasin.

Tak hanya orang luar, pegawai di lingkungan DLH ternyata juga menjadi korban modus penipuan oknum yang bersangkutan.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami 5 orang pegawai di DLH mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Oknum Pegawai DLH Banjarmasin Rekrut Petugas Kebersihan Ilegal

"Modusnya macam-macam. Pinjam nama untuk pinjaman di koperasi, pinjam uang, dan bisnis tambak ikan," tuntas Mukhyar, Kepala DLH Banjarmasin

Sebelumnya diberitakan, oknum ASN di DLH Banjarmasin yang melakukan perekrutan petugas kebersihan secara ilegal akhirnya angkat bicara, Rabu (02/12) malam, dan berjanji akan bertanggung jawab.

Melalui Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, oknum yang bersangkutan menghubungi via telpon dan siap bertanggung jawab dan siap mengganti seluruh biaya yang dituntut petugas kebersihan yang Ia rekrut secara ilegal.

Baik itu uang jaminan sebesar Rp 15 juta per orang, gaji yang tidak dibayarkan beberapa bulan maupun utang piutang sesuai kwitansi yang tertera.

Baca Juga: Rekrut Petugas Ilegal, Oknum ASN DLH Banjarmasin Terancam Dipecat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm